SULAWESI TODAY,- Residivis yang bebas bulan Agustus 2019 tahun lalu, kini harus kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Bahodopi dengan kasus pencurian 3 buah cincin emas dan 1 buah gelang emas, di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Morowali.
Dari informasi yang dihimpun, Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman Penjara selama 7 bulan di Lapas Poso dengan kasus penganiayaan dan telah dibebaskan bulan Agustus 2019.
Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan membenarkan penangkapan pencurian tersebut dikarenakan Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan belum mendapatkan pekerjaan tetap setelah keluar dari penjara tahun lalu.
“Pengakuan pelaku, bahwa dirinya melakukan Pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi apa lagi semenjak bebas dari Penjara pada bulan Agustus 2019 yang lalu Tersangka belum mendapatkan pekerjaan tetap, Tersangka hanya berprofesi sebagai buruh bangunan. Ditambah lagi dengan adanya Virus Corona ini tersangka sulit untuk mendapatkan Pekerjaan.” Ungkap Iptu Zulfan, Selasa (19/5/2020).
Menurut pengakuan pelaku awalnya ia datang ingin mencuci pakaian kotor miliknya ditempat Laundry milik Korban, ketika pelaku masuk, Korban tidak berada di tempat Laundry, karena tidak ada orang, sehingga pelaku masuk kedalam kamar dan melihat ada tas yang berisi dompet dan Ia membuka Dompet tersebut dan mengambil 3 buah cincin emas dan 1 buah gelang emas.
“Awalnya pelaku tidak ada niat untuk mencuri, namun karena Pemilik Loundry tidak ada maka pelaku kemudian nekat masuk kedalam kamar dan mengambil barang berharga milik Korban,” Sambung Iptu Zulfan.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata Emas tersebut dijual tersangka di salah satu pedagang jual beli emas dipasar Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur seharga Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Emas tersebut disita oleh Penyidik Reskrim Polsek Bahodopi sebagai barang bukti.
Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polsek Bahodopi terhitung dari Senin tanggal 18 Mei 2020 dengan barang bukti 3 buah cicin emas, 1 buah gelang emas, 1 lembar nota hasil penjualan emas. (cr9/slm)