SULAWESI TODAY, – Dua orang tersangka pelaku pengedar uang palsu di ‘Kampung Narkoba’ Kecamatan Tatanga, Kota Palu diciduk polisi.
Tersangka SN (42) ditangkap bersama rekannya MN (50) di Jalan Lekatu, Kelurahan tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis (14/5/2020).
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh mengatakan, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti pecahan uang kertas Rp100.000 sebanyak 12 lembar yang diduga uang palsu. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit Hp merk Samsung warna Hitam, dan 1 buat dompet warna coklat dari tangan tersangka.
Kapolres Kota Palu Sholeh menambahkan, 2 pengedar uang palsu yang berhasil digagalkan Polsek Palu Selatan itu saat ini sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.’
“Benar, ada penangkapan 2 pelaku pengedar uang palsu yang diamankan oleh Polsek Palu Selatan beserta barang bukti”ungkap AKBP Moch Sholeh kepada SulawesiToday.com, Kamis malam.
Lanjut Kapolres Sholeh, tersangka mengedarkan uang palsu tersebut dengan berpura-pura membeli rokok, korban pemilik warung baru sadar bahwa uang yang digunakan adalah palsu dan langsung mengejar tersangka menggunakan sepeda motor.
Korban mendapati 2 pelaku di Jembatan Lekaatu, Kelurahan Tawanjuka dan langusung menghubungi Bhabinkamtibmas Tawanjuka. (cr9/hm)