PINRANG, SULDAY — Satuan Tugas Pengakan Hukum Protokol Kesehatan (Satgas Gakkum Prokes) Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, rutin lakukan operasi.
Hal tersebut gencar dilaksanakan sejak dikeluarkannya surat edaran (SE) terkait pembatasan aktivitas masyarakat guna menghindari penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pinrang.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mengatakan, Satgas secara langsung memberikan teguran tertulis dan hukuman kepada para pengusaha yang kedapatan masih membandel.
“Hukuman juga diberlakukan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan akan dilakukan tes swab antigen di Dinas Kesehatan untuk mengetahui apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak,” ujarnya, Selasa (26/1/2021).
Muhadir pun mengimbau kepada masyarakat untuk patuh dan taat terhadap surat edaran yang telah dikeluarkan, mengingat Kabupaten Pinrang kembali pada zona merah penyebaran Covid-19.
“Kemarin, tepatnya Senin (25/1/2021), kami membawa 3 warga yang tidak menggunakan masker. Nah, saat dilakukan swab antigen, salah seorang diantaranya positif terpapar Covid-19. Maka dari itu kami minta kesadaran masyarakat Pinrang,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid, beberapa waktu lalu mengungkapkan, bahwa kunci agar angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pinrang kembali menurun terletak pada tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Masyarakat diminta taat terhadap surat edaran yang telah dikeluarkan, agar pembatasan aktivitas masyarakat kembali dapat diberikan kelonggaran jika angka penyebaran Covid-19 kembali menurun,” jelas Irwan.(Adi)