SULAWESI TODAY,- Pemerintah Kabupaten Buol dalam hal ini Camat Biau mengeluarkan surat keputusan tentang Pemberhentian dengan hormat pegawai Syar’i dilingkungan pemerintah Kecamatan Biau.
Pemecatan tersebut ditujukan kepada Imam Masjid At Tafakur Kelurahan Leok II di kecamatan Biau, Buol. Dalam surat keputusan tersebut dikeluarkan tanggal 27 mei 2020.
Point pertama tersebut berbunyi diantaranya memberhentikan pegawai syar’i an Hi. Hasan M.Sipat sebagai pegawai syar’i (Imam Masjid At-Tafakur Kelurahan Leok II) dilingkungan Pemerintah Kecamatan Biau tahun 2020.
Camat Biau Kabupaten Buol, Purnomo S,STP dalam surat tersebut mengungkapkan pemberhentian Imam Masjid At Tafakur Kelurahan Leok II disebabkan saat tidak mengikuti dan mentaati instruksi Bupati Buol dalam mendukung PSBB diwilayah tersebut.
Diketahui berdasarkan surat pengantar Kelurahan Leok II tanggal 27 mei 2020 pegawai Syar’i yang tercantum dalam surat tersebut secara sengaja tidak mentaati instruksi Bupati Buol yang bertanggal 20 mei 2020 tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah kabupaten Buol. (lam/slm)