SULAWESITODAY,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melakukan pengawasan atas implementasi pengelolaan dana Covid-19 di Kota Parepare Sulawesi Selatan.
Sebanyak 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Parepare yang melakukan recofusing atau pengalihan anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kota Parepare, dengan total Rp8,35 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Parepare, Aguwani mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pengawasan terhadap beberapa SKPD yang melakukan recofusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kota Parepare. Menurutnya, pihaknya tidak akan memberi ampun kepada SKPD yang tidak mengimplementasikan dana dengan tepat.
“Kami tidak ada ampun bagi pejabat yang mempermainkan dana Covid-19 ini, dan jika ada yang melakukan penyelewengan itu sama saja dengan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor),” tegasnya Kamis (28/5/2020)
Aguwani mengungkapkan, recofusing anggaran tersebut akan digunakan selama tiga bulan, terhitung 1 April 2020 untuk Kota Parepare. Tidak hanya itu, SKPD yang melakukan recofusing dana juga kata dia, harus melaporkan kegiatannya setiap sebulan sekali.
“Kami melakukan pengawasan ini agar pelaksaan dana Covid-19 tepat sasaran. Seperti kegiatan penyemprotan disinfektan, berapa saja cairan yang digunakan selama penyemprotan dalam sehari, itu semua harus jelas,” ungkapnya.
Namun, hingga saat ini belum ada SKPD maupun Kecamatan yang melaporkan kegiatannya. Sehingga, dirinya mengimbau agar instansi terkait segera melakukan pelaporan kegiatan Covid-19.