SULAWESI TODAY, – Anggota Kepolisian Resor (Polres) Donggala dalami 6 kasus tindak kriminal yang melibatkan pemuda asal Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Reynaldi alias Rey.
Humas Polres Donggala Ibda Bagiri yang dihubungi Sulawesitoday.com mengatakan bahwa Satreskrim Polres Donggala sedang mendalami kasus Rei dengan mendatangi beberapa Korban yang menjadi Korban DPO Rei.
“Sementara ini satreskrim masih mendatangi korban-korban yang pernah menjadi korban dari pelaku DPO Rei ini,” jelas Ipda Bagiri kepada SulawesiToday.com, Sabtu (30/5/2020).
Ibda Bagiri menambahkan Mengenai kelanjutan kasusnya satuan Reskrim Polresta Donggala telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Korbannya di Desa Sindue Kabupaten Donggala.
“Untuk Kepengadilan kami masih menunggu Berkas lengkap dulu,” ujarnya.
Diketahui, Reynaldi ditangkap polisi karena didua sejumlah tidan kriminal di wilayah hukum Polsek Sindue.
Kasus pertama yaitu LP No/12//1/2019, tertanggal 26 Januari 2019 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Sabtu 26 Januari 2019 di dusun 1 desa Toaya Kec.Sindue dengan korban pelapor inisial Abd RSY alias SD.
Kasus kedua, dengan LP/132/IX/2018 tertanggal 23 September 2018 tentang perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh seorang mahasiswa terjadi pada Sabtu 22 September 2018 sekitar pukul 22.45 wita di dusun Karumba Desa Enu Kec.Sindue Kab Donggala dengan korban pelapor inisial WMLY.
Kasus beriukutnya dengan LP/72/VI/2016, tanggal 25 Juni 2016 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada Sabtu 25 Juni 2016 sekitar pukul 19.30 wita di Desa Vunta kec.Sindue dengan pelapor bernama ZHR.
Untuk kasus berikut dengan LP/173/X/2019 tertanggal 31 Oktober 2019 terkait dugaan tindakan pengrusakan sekitar pukul 22.00 wita di jalan Trans Palu -Sabang dusun V Desa Toaya, Kecamatan Sindue dengan korban pelapor bernama HRY.
Dan LP/129/X/2019 tertanggal 6 Oktober 2019 tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada Minggu 6 Oktober 2019 sekitar pukul 11.15 wita di rumah terlapor di dusun III Desa Toaya Vunta Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala dengan korban pelapor bernama IKS.
Terakhir LP/36/III/2016 tertanggal 27 Maret 2016 tentang kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terjadi di Desa Toaya Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala dengan korban pelapor bernama ISH.
Selain itu, Reynaldi juga ternyata pernah terlibat 2 kasus penganiayaan dan dan 1 tindakan pengerusakan sewaktu di bangku sekolah. Hamun kasusnya tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara damai,karenakan Reynaldi masih di bawah umur.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Donggala Ipda Hisbullah Bustamin menjelaskan, bahwa semasa Pelaku Reinaldi Alias Rei masih Sekolah Ia telah melakukan 3 kali tindakan kriminal dan tidak ada proses lanjutan sampai ke tahap pengadilan.
“3 kasusnya waktu dia masih sekolah itu tidak sampai pengadilan istilanya itu di selesaikan secara damai karna masih dibawah umur dan kami waktu itu berharap pelaku kembali kejalan yang benar” ucap Ipda Hisbullah Bustamin kepada SulawesiToday.com, Sabtu (30/5/2020).
Ipda menerangkan 3 kasus semasa Ia masih sekolah itu yaitu LP 168 XI 2017 tanggal 5 November 2017 itu tentang tindak pengerusakan sekolah dan kedua LP 114 VIII 2017 tanggal 7 agustus 2017 tentang tindak pidana penganiayaan dan ketiga LP 05 I 2-18 tanggal 23 Januari tentang tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya, proses penangkapan Reynaldi yang dilakukan denbgan penembakan sebanyak 4 kali ke bagian kaki dan perut, menuai protes dari pihak keluarga.
Pengacara Reynaldi, Khasogi H.Sitanggang mengatakan, kasus penembakan kepada kliennya tersebut sementara mereka usahan agar di selidiki penyebab penembakan untuk mengetahui fakta di balik penembakan tersebut. Dengan membentuk Tim pencari fakta
“Tanggal 26 Mei 2020 saat kami melaporkan ke Pidana Umum, namun ditolak. Saat yang sama kami menanyakan juga perkembangan ke Propam tapi masih dalam tahap penyelidikan di Paminal, belum dilimpahkan ke Provos untuk di Sidik,” ungkap Khasogi Kepada SulawesiToday.com, Sabtu (30/5/2020).
Ia menambahkan bahwa mereka telah melakukan berbagai cara agar segera diproses dengan mengirim surat secara resmi ke Propam.
“Kami juga sudah menyurat secara resmi meminta hasil perkembangan pemeriksaan ke Propam Polda Sulteng,” imbuhnya. (cr9/hm)