PINRANG, SULDAY — Bupati Pinrang Sulawesi Selatan, Irwan Hamid tindak tegas bangunan yang liar yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Seperti dua unit bangunan yang berada di wilayah Kecamatan Paleteang, tepatnya di Jalan Poros Pinrang-Rappang. Bangunan tersebut hampir rampung. Namun, diduga belum mengantongi dokumen izin apapun.
Selama pembangunan, di sekitar bangunan tersebut sama sekali tidak menampakkan plang IMB.
“Itu kemarin saya sudah suruh cek. Kalau itu betul-betul jadi gudang, saya suruh tutup,” tegas Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid, di kantornya, Rabu (3/2/2020).
Andi Irwan mengaku, sudah beberapa kali melintas di daerah tersebut. Dari pandangannya, memang terlihat kalau sedang dilakukan pembangunan gudang, yang semestinya tidak boleh di kawasan itu.
“Kalau dari modelnya itu bangunan, saya juga perhatikan memang mirip gudang. Coba saja jadikan gudang, langsung saya suruh tutup,” tantangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pinrang Sudirman, mengaku belum pernah mengeluarkan izin lingkungan terkait bangunan tersebut.
“Kalau tidak salah pengusulannya sudah ada tapi belum diproses” jelas Sudirman.
Alasannya kata dia, lokasi bangunan yang berada di wilayah Kecamatan Paleteang, berjarak kurang lebih 100 meter dari batas kota Pinrang itu menyalahi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pinrang.(Adi)