SULAWESITODAY,-Oknum polisi, pegawai Dinas Pekerjaan Umum Mamuju dan Karyawan BRI ditangkap karena bersama menggunakan narkoba ienis sabu.
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan, jaringan para pengguna ini diungkap berawal saat BA yang merupakan pegawai di Dinas PU Kota Mamuju ditangkap.
“Dari tangan tersangka diamankan 1 paket sabu seharga Rp 850 ribu,”jelasnya Syamsu, Selasa (26/5/2020),
Ia mengatakan, dari sini, Ditnarkoba Polda Sulbar melakukan pengembangan. BA akui jika barang haram tersebut diperoleh dari YS dan KL.
Ketiganya patungan untuk membeli narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan pengakuan BA.
Saat diringkus, diketahui YL merupakan seorang karyawan di Bank BRI yang ada di Mamuju. Sedangkan KL merupakan oknum polisi dari Ditpolairud Polda Sulbar.
Ketiganya juga mengakui sudah sering kali nyabu, setelah kami tes urine Ketiganya positif. Sementara pemilik asal usul barang bukti masih sementara dalam pengembangan,”jelas Syamsu.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(ad)