SULAWESITODAY – Menindak lanjuti peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Dampak covid-19, OJK Sulteng memberikan keringanan pembiayaan cicilan kredit bagi para debitur yang pendapatannya menurun akibat virus corona.
Selain mendapatkan keringanan cicilan kredit kendaraan bermotor, atau modal usaha, OJK juga memberikan keringanan pembayaran bagi debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau yang lebih dikenal dengan istilah rumah BTN
“Ditengah pandemi, debitur yang tengah membeli rumah BTN dari Bank BTN Palu, yang mana pendapatan usahanya menurun akibat pandemi corona, maka pihak Bank BTN patut menerapkan peraturan kebijakan dari OJK sulteng” Ungkap Gamal abdul Kahar, Kepala OJK Sulteng, Selasa (19/5/2020).
Gamal menjelaskan bahwa, kebijakan restrukturisasi atau keringanan ini dapat berupa penyesuaian pembayaran kewajiban pokok bunga, perpanjangan jangka waktu atau bentuk lainnya yang ditetapkan oleh bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) berdasarkan hasil asesmen atau survey kondisi debitur.
“Untuk KPR termasuk dalam segmen konsumtif dan kebijakan dapat diberikan apabila sumber pendapatan/usaha debitur mengalami penurunan” tambahnya,” tambahnya. (cr11/kn)