SULAWESI TODAY,- Pemerintah Sulawesi Tengah kembali mengeluarkan himbauan terkait wilayah mana saja yang diperbolehkan melakukan pelaksanaan Salat Ied di Masjid maupun lapangan.
Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. mengungkapkan mengenai salat Ied dimana untuk zona hijau dan kuning masih dibolehkan untuk pelaksanaan di masjid dengan pengawasan yang ketat sesuai protokol covid-19.
Namun masyarakat dihimbau sebelum masuk masjid harus cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menggunakan masker dan diharapkan untuk tidak bersalam-salaman. Serta Keluar masjid juga harus mencuci tangan.
“Selama merayakan idul fitri diharapkan suasana silaturahim hanya melalui sosmed seperti aplikasi-aplikasi Vidcon, WA , SMS, FB dan lain-lain” ucap Gubenur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, Kamis (21/5/2020).
Hal tersebut dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Namun demikian untuk daerah yang masuk zona orange dan merah maka sesuai edaran Menteri Agama dan MUI pusat. Diharapkan umat muslim Salat Iednya dirumah saja dan tetap dengan protokol covid-19. demikian juga untuk bersilaturahmi diharapkan melalui media-media telekomunikasi yang ada.
Sebelumnya Pemerintah Sulawesi Tengah memperbolehkan salat berjamaah di wilayahnya saat pelaksanaan Salat Idhul Fitri 2020. Imbauan terkait dengan tata cara pelaksanaan Salat berjmaah ditengah Pandemi Covid-19 mulai dilakukan.
Hal tersebut diambil oleh Pemprov Sulteng sebagaimana tausiyah MUI serta edaran Menteri Agama bagi daerah yang belum terkontaminasi Covid-19 atau dalam kategori zona hijau sehingga diperbolehkan menyelenggarakan Salat Idul Fitri di Masjid maupun di lapangan.(cr12/slm)