Senin, April 19, 2021
  • Login
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pilkada 2020
  • Covid-19
  • Siaga
  • Opini
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Jalan Kaki
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pilkada 2020
  • Covid-19
  • Siaga
  • Opini
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Jalan Kaki
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri di Barru Terancam 20 Tahun Penjara

24 Februari 2021
in Berita, Kriminal, News, Sulawesi
0
Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri di Barru Terancam 20 Tahun Penjara

BARRU, SULDAY — Tim Satuan Narkoba Polres Barru amankan pasangan suami istri (pasutri) di Barru Sulawesi Selatan.

Pasutri ini diduga menjadi pengedar narkoba. Profesi itu dijalankan sudah dua bulan lamanya.

RelatedPosts

PT TDU Bagikan Sembako Ramadhan untuk Warga di Morowali Utara

Ratusan Warga Binaan Lapas Makassar Ikuti Lomba Tadarus Al Qur’an

Muslimin Bando Presentasikan Potensi Wisata Enrekang di Hadapan Menparekraf RI

Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Aswan mengatakan, penangkapan pasutri tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka pengedar lainnya yang sudah lebih dahulu ditangkap.

“Dalam beraksi, pasangan ini sepakat untuk menjual narkoba jenis sabu-sabu. Uang hasil penjualan digunakan untuk makan dan biaya keperluan sehari-hari,” kata Aswan dalam konferensi pers di Mapolsek Barru, Rabu (24/2/2021).

Pasangan tersangka ini tinggal di Kelurahan Mangempang, pria Sukardi (30) sehari-hari bekerja serabutan dan perempuannya Ana (37) berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Sementara, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni yaitu pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling rendah 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 8 milyar dan paling banyak 10 Milyar.(Adi)

Bagikan ini:

  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • Telegram
  • WhatsApp
Tags: Pasutripengedar narkobapolres BarruSulawesi Selatan
ShareTweetSend

Related Posts

PT TDU Bagikan Sembako Ramadhan untuk Warga di Morowali Utara
Berita

PT TDU Bagikan Sembako Ramadhan untuk Warga di Morowali Utara

16 April 2021
21
Ratusan Warga Binaan Lapas Makassar Ikuti Lomba Tadarus Al Qur’an
Berita

Ratusan Warga Binaan Lapas Makassar Ikuti Lomba Tadarus Al Qur’an

15 April 2021
14
Muslimin Bando Presentasikan Potensi Wisata Enrekang di Hadapan Menparekraf RI
Berita

Muslimin Bando Presentasikan Potensi Wisata Enrekang di Hadapan Menparekraf RI

14 April 2021
4
Load More

Komentar Anda : Batalkan balasan

Arsip

  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Ilustrasi

    Kepala Ditebas, Satu Keluarga Warga Palolo Dibunuh Secara Sadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Warga Pantai Barat Donggala Ditangkap Bawa 42 Kilo Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Jiwa Gempa Mamuju Bertambah, Rutan Palu Kirim Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirawat di RSUD. Morowali, Anwar Hafid Dinyatakan Positif Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS : Kotak Hitam Mencurigakan di Halaman Kantor Bupati Pinrang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Follow us on social media:

© 2020 - Sulday.com (Sulawesi Today). All Right Reserved.

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pilkada 2020
  • Covid-19
  • Siaga
  • Opini
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Jalan Kaki
  • Video
  • Foto

© 2020 - Sulday.com (Sulawesi Today). All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist