BARRU, SULDAY — Tim Satuan Narkoba Polres Barru amankan pasangan suami istri (pasutri) di Barru Sulawesi Selatan.
Pasutri ini diduga menjadi pengedar narkoba. Profesi itu dijalankan sudah dua bulan lamanya.
Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Aswan mengatakan, penangkapan pasutri tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka pengedar lainnya yang sudah lebih dahulu ditangkap.
“Dalam beraksi, pasangan ini sepakat untuk menjual narkoba jenis sabu-sabu. Uang hasil penjualan digunakan untuk makan dan biaya keperluan sehari-hari,” kata Aswan dalam konferensi pers di Mapolsek Barru, Rabu (24/2/2021).
Pasangan tersangka ini tinggal di Kelurahan Mangempang, pria Sukardi (30) sehari-hari bekerja serabutan dan perempuannya Ana (37) berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Sementara, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni yaitu pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling rendah 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 8 milyar dan paling banyak 10 Milyar.(Adi)