SULAWESI TODAY, – Aparat kepolisian Polres Buol menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan Kepala Desa Lripubogu, di Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Belasan pelaku aniaya sejumlah aparat desa usai ditegur jemaah yang melaksanakan salat Id di masjid.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 3 dari 4 orang korban atas kasus penganiayaan sejumlah aparat Desa Lripubogu, kami menetapkan semua saksi sebagai tersangka. Yang mana masing-masing memiliki peran dalam kasus tersebut.”Kata Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan kepada Sulawesitodaycom pada Selasa (26/5/2020) pukul 09.45 WITA.

Ada 4 orang korban dalam kasus penganiayaan aparat Desa Lripubogu,
dan masing-masing tergabung dalam Tim Gugus penanganan COVID-19 di Kab. Buol.
Diketahui bahwa korban Kades Lripobogu Hamzah Husein (42) mengalami luka lebam pada bagian kiri kanan tulang rusuk, sementara seorang hansip bernama Nawir (40), mengalami luka di bagian telinga sebelah kiri dan 2 orang warga lainnya yang mengalami luka ringan.
AKBP. Wawan menyebutkan bahwa awal mula terjadinya penganiayaan karena Tim Gugus penanganan COVID-19 di Kab. Buol memanggil penanggung jawab atas terlaksananya Salat Id di masjid Desa Lripubogu. Yang mana sebelumnya telah disepakati bersama untuk Salat dirumah masing-masing untuk mencegah penularan wabah virus COVID-19.
“Dengan adanya laporan salah satu masjid melaksanakan secara berjamaah, Tim Gugus mendatangi lokasi tersebut dan menyampaikan edukasi dan imbauan, akan tetapi terjadi penolakan hingga penganiayaan,”Ucap Wawan.
Saat ini Buol sudah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) COVID-19, sehingga dalam pelaksanaan Salat Id sudah disampaikan atau dilakukan sosialisasi untuk melaksanakan di rumah masing-masing.
(Tim Liputan COVID-19 Sulteng)