SULAWESI TODAY, – Salah seorang kepala desa di Kabupaten Buol dihakimi oleh warganya karena menegur warganya usai melakukan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441H/2020M di Masjid.
Daerah Buol, merupakan satu – satunya wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) virus Corona (COVID-19) di Sulawesi Tengah.
Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan membenarkan atas kejadian pengoroyokan yang korbanya adalah aparat desa di daerah Buol. Kejadian itu terjadi di Desa Lripobogu, Kecamatan Gadung, Kab. Buol.
“Iya benar, kejadian tadi pagi sekitar pukul 07.30 WITA. Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah aparat desa dihakimi oleh warga, antara lain Kades Lripobogu dan Hansip,”Kata Wawan Sunarwirawan, saat dihubungi pada Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 21.30 WITA.
Menurutnya, pengroyokan diduga terjadi karena pihak aparat desa menjalankan perintah atau imbauan pelarangan Salat Ied secara berjamaah di Masjid. Pelarangan tersebut, merupakan hasil keputusan bersama pihak Pemkab Buol untuk meminimalisir adanya ketambahan pasien positif COVID-19 di Buol.
Sebelumnya sudah dilakukan imbauan dan sosialisasi secara keseluruhan di daerah Buol, dan masing masing desa dan Masjid sudah konfirmasi tidak melakukan Salat Ied.
“Pagi tadi saat dilakukan patroli, salah satu Masjid di Desa Lripobogu lakukan salat Ied. Usai Salat, dilakukan pendekatan oleh aparat Desa beserta aparat kepolisian dan tim Gugus, terjadi penganiayaan. Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan di Polres Buol. Sebentar saya kabari kembali,”Ucapnya.
Diketahui pertanggal 24 Mei 2020, jumlah pasien positif di Buol ada sebanyak 52 kasus, dari 120 kasus positif di Sulteng.
(ar/hk)