ENREKANG, SULDAY — Bupati Enrekang Muslimin Bando akhirnya angkat suara mengenai penangkapan WP (30), tersangka penyebar hoaks lewat situs online.
Muslimin Bando memaparkan, WP memang telah berkali-kali menyebarkan informasi hoaks tentang dirinya.
“Selama itu pula saya bersabar. Sebab yang dia sampaikan tidak benar adanya,” jelas bupati yang akrab disapa MB ini, Sabtu (13/2/2021).
Namun, saat WP kembali menyebar hoaks tentang dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), MB akhirnya bertindak. Dalam artikel yang dibuat WP, Bupati dituding secara sepihak menggunakan PEN untuk membayar honorer.
“Kenapa saya harus melapor ke polisi, sebab PEN ini menyangkut kesejahteraan masyarakat saya secara langsung. Dana Rp441,5 miliar itu manfaatnya banyak. Untuk pelbagai program dan kegiatan pemulihan ekonomi, pembangunan jembatan, jalan, dan infrastruktur lainnya. Bayangkan jika PEN dibatalkan gegara hoaks itu, Masyarakat kita yang dirugikan,” jelas MB
MB menegaskan, PEN tidak dapat digunakan untuk keperluan lain selain yang telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 179/2020.
MB pun mengungkapkan, fakta mengejutkan. WP ternyata kerap meminta ‘sesuatu’ lewat ajudan maupun orang disekitar Bupati. Imbalannya, WP bersedia menghentikan hoaks yang ia sebar.
“Tapi saya tidak pernah kasih. Kita punya capture chat-nya. Minta ini itu. Tidak perlu saya ungkap apa saja yang dia minta, sebab kami masih jaga kehormatan keluarganya,” ungkapnya.
Ia memastikan, pihaknya melaporkan WP bukan dalam kapasitas jurnalis. Namun, sebagai orang yang berstatement dan menyebarkan hoaks.
“Saya sudah 7 tahun menjabat sebagai bupati. Selama itu pula hubungan baik dengan insan pers terjaga dengan baik. Tidak pernah sekalipun kami berkasus dengan jurnalis. Sebab teman-teman jurnalis adalah mitra kritis yang merupakan bagian dari dinamika pemerintahan,” ujar MB.
Sebelumnya, dari penelusuran pihak kepolisian, Updatesulsel tempat WP menulis tidak tercatat sebagai anggota asosiasi media siber yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Perusahaan PT Update Media Sulsel bahkan ternyata bodong. Tidak terdaftar di KemenkumHAM, serta tidak bisa ditemukan di pusat data perusahaan AHU Online (ahu.go.id).
Dalam kasus tersebut, WP diketahui menulis sendiri artikel dengan dirinya sendiri selaku narasumber. Menuduh bupati menggunakan dana PEN membayar gaji honorer.
“Sehingga kita tidak menggunakan hak jawab. Sebab mekanisme itu hanya berlaku untuk entitas media,” jelas Kadis Kominfo dan Statistik Enrekang Hasbar.
“Sementara berdasarkan informasi teman-teman wartawan dari media mainstream di Enrekang, WP ini tidak pernah terlihat di Enrekang melaksanakan tugas jurnalistik,” urai Hasbar.(*/adi)