PAREPARE, SULDAY — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur Imlek 2021.
Berkaitan dengan itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Parepare Sulawesi Selatan, Iwan Asaad mengimbau ASN lingkup Kota Parepare tidak melakukan perjalanan luar daerah selama hari libur.
“Saat liburan Imlek hingga hari Minggu, ASN tidak boleh meninggalkan tempat tanpa izin dari pimpinannya, itupun untuk keperluan urgent atau mendesak,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Menurut Iwan, SE tersebut bertujuan untuk menekan pertumbuhan dan penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur tahun baru Imlek 2021.
Untuk memastikan ASN tetap berada di wilayah Parepare selama hari libur, pihaknya akan berlakukan share lokasi per 8 jam setiap hari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“untuk memastikan hal itu, kami berlakukan share lokasi per 8 jam tiap hari via WhatsApp Group masing-masing SKPD,” ungkapnya.
Dari SE Kemenpan RB, larangan ASN untuk bepergian saat libur Imlek itu berlaku pada 11-14 Februari 2021.(Adi)