Tahukah Anda? Berharap Allah SWT menitipkan harta dan kekayaan bagi kita, bukan hanya milik kita saja?
Ternyata, ada hak mereka dari sebagian besar rezeki kita. Siapa mereka?
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh memberikan penjelasan singkat terkait mereka yang dimaksud. Yang mana ia berharap bagi siapa saja memiliki rezeki agar harus bisa memahami bahwa ‘Ada Hak Mereka dari Rezeki Kita’.
Mereka adalah kaum dhuafa, termasuk hak fakir miskin. Memang tidak banyak, hanya 2,5%. Namun demikian, Allah menjamin harta kita tidak akan berkurang saat kita mengeluarkan zakat. Justru, yang ada malah akan bertambah karena keberkahannya.
Lalu, bagaimanaakah menghitungnya dari jumlah harta kita? Begini penjelasannya…
Jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nisab (85 gr emas), maka ia telah menyetujui zakat sebesar 2,5% dari nilai 85 gr emas tersebut.
Sementara ketetapan disetujui oleh jumhur ulama dimana nisab Zakat Profesi yang merupakan zakat untuk pembicaraan bulanan, maka nilainya sama dengan 520 kg beras.
Misalkan, jika harga beras / kg nya memenuhi Rp8.500, maka nisab zakat profesi per bulan yang wajib dikeluarkan adalah 520 x Rp8.500 = Rp4.420.000 per bulan. Sementara untuk mereka yang memiliki jumlah bulanan 4,4 juta, maka zakat yang wajib mereka keluarkan sebesar 2,5%.
InsyaAllah, atas Jaminan-Nya, harta kita tidak akan pernah berkurang karena kita mengeluarkan zakat.
Lalu, bagaimana untuk mereka yang memiliki harta yang kurang dari perhitungan nisab zakatnya? Allah selalu memberkati, maka Islam sangat mengijinkan dengan sedekah.
Kita pun harus membalikkan betapa banyaknya keutamaan sedekah, di antara yang lain adalah membuka pintu rezeki, menolak bala, dan bisa juga menyembuhkan penyakit. Tentu semuanya atas Izin Allah ya.
Satu pertanyaan lagi, bagaimana jika kita tidak mengeluarkan harta kita untuk zakat? Maka itungannya adalah sang pemilik harta termasuk turut mendukung hak orang lain (kaum dhuafa).
Kita tentu juga perlu menyadari zakat termasuk ke dalam rukun Islam yang wajib diamalkan setiap muslim, meminta rukun Islam lainnya seperti shalat, puasa, dan haji bagi yang mampu.
(**)